Bahwa dalam rangka melaksanakan penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Jepara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/0396 tentang Penegakan Disiplin PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Japara.

Untuk mengetahui Informasi lengkap mengenai hal tersebut, Saudara dapat melihat file PDF dibawah ini sekaligus dapat mendownload.

Agar dapat diperhatikan dan dipedomani, terima kasih