Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan usulan Kartu Suami dan Kartu Istri

PERSYARATAN PENGUSULAN KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) :

  1. Melampirkan Lembaran I A : Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Laporan Perkawinan Pertama. Bagi PNS yang Cerai, baik cerai hidup atau meninggal dengan Lampiran Laporan Perkawinan Janda/Duda rangkap 1 (satu);
  2. Foto copy salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan (yang discan Surat Nikah ASLI);
  3. Foto Copy SK CPNS rangkap 1 (satu);
  4. Foto Copy SK PNS rangkap 1 (satu);
  5. Untuk pengusulan Perkawinan Janda/Duda diharuskan/disertakan surat cerai/akta cerai, untuk meninggal dunia disertakan surat kematian rangkap 1 (satu);
  6. Apabila PNS yang sudah pernah mengajukan atau pernah terbit dan hilang, untuk pengusulan lagi/baru diharuskan meminta surat kehilangan Karis/Karsu di Kantor Kepolisian setempat ;

SEMUA BERKAS WAJIB DI SCAN DAN DIKIRIM KE EMAIL pkpbinlahta@gmail.com

FORMAT PENAMAAN FILE PDF

    • SK CPNS dengan format penamaan file SK_CPNS_NIP
    • SK PNS  dengan format penamaan file SK_PNS_NIP
    • AKTA NIKAH dengan format penamaan file AKTA_NIKAH_NIP
    • LAPOR NIKAH dengan format penamaan file LAPOR_NIKAH_NIP
    • AKTA KEMATIAN dengan format penamaan file SK_KEMATIAN_NIP
    • AKTA CERAI dengan format penamaan file AKTA_CERAI_NIP

Format Laporan Perkawinan Pertama dan Laporan Perkawinan Duda/Janda, Saudara dapat mendownload pada link dibawah ini:

Download Laporan Perkawinan Pertama dan Laporan Perkawinan Duda/Janda

 

 

By. Jaff – AdminBKD