Berikut kami informasikan syarat dan ketentuan pengajuan usulan Kartu Suami dan Kartu Istri
PERSYARATAN PENGUSULAN KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU) :
- Melampirkan Lembaran I A : Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Laporan Perkawinan Pertama. Bagi PNS yang Cerai, baik cerai hidup atau meninggal dengan Lampiran Laporan Perkawinan Janda/Duda rangkap 1 (satu);
- Foto copy salinan sah Surat Nikah/Akta Perkawinan (yang discan Surat Nikah ASLI);
- Foto Copy SK CPNS rangkap 1 (satu);
- Foto Copy SK PNS rangkap 1 (satu);
- Untuk pengusulan Perkawinan Janda/Duda diharuskan/disertakan surat cerai/akta cerai, untuk meninggal dunia disertakan surat kematian rangkap 1 (satu);
- Apabila PNS yang sudah pernah mengajukan atau pernah terbit dan hilang, untuk pengusulan lagi/baru diharuskan meminta surat kehilangan Karis/Karsu di Kantor Kepolisian setempat ;
SEMUA BERKAS WAJIB DI SCAN DAN DIKIRIM KE EMAIL pkpbinlahta@gmail.com
FORMAT PENAMAAN FILE PDF
-
- SK CPNS dengan format penamaan file SK_CPNS_NIP
- SK PNS dengan format penamaan file SK_PNS_NIP
- AKTA NIKAH dengan format penamaan file AKTA_NIKAH_NIP
- LAPOR NIKAH dengan format penamaan file LAPOR_NIKAH_NIP
- AKTA KEMATIAN dengan format penamaan file SK_KEMATIAN_NIP
- AKTA CERAI dengan format penamaan file AKTA_CERAI_NIP
Format Laporan Perkawinan Pertama dan Laporan Perkawinan Duda/Janda, Saudara dapat mendownload pada link dibawah ini:
Download Laporan Perkawinan Pertama dan Laporan Perkawinan Duda/Janda
By. Jaff – AdminBKD